Kantor Pelaku Penipuan Berlian Rp 30 Miliar Diduga Fiktif

Kantor Pelaku Penipuan Berlian Rp 30 Miliar Diduga Fiktif

Kasus penipuan berlian seharga Rp 3 miliar yang menimpa Ir. A. Soebakti, 58 tahun, bermula ketika korban terdesak kebutuhan ekonomi. 

"Korban terdesak kebutuhan ekonomi dan berniat menjual berlian 70 karat miliknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iriawan melalui Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Komisaris Polisi Helmi Santika pada wartawan, Kamis (12/2), di ruang kerjanya. 

Menurut Helmi, Soebakti yang berasal dari Bandung dan berdomisili di Jakarta itu kemudian berniat menjual berlian. Dia lalu menghubungi seorang perantara penjualan perhiasan di Jakarta. Dari broker inilah Soebakti berkenalan dengan SY.

Setelah berkomunikasi, antara Soebakti dan SY sepakat bertemu. Setelah mengajukan berbagai alasan, SY meminta transaksi jual-beli perhiasan mewah ini dilakukan di kantor milik SY di Jalan Mangga Besar Raya Kompleks 107, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2). 

Sesampainya di lokasi, Soebakti menyerahkan berlian miliknya sembari diminta menunggu SY yang mengaku akan memeriksa berlian di dalam kamar. "Namun setelah lama menunggu, SY tak kunjung keluar dan ternyata telah melarikan diri tanpa sepengetahuan Soebakti," kata Helmi. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

... selengkapnya https://metro.tempo.co/read/159709/kantor-pelaku-penipuan-berlian-rp-30-miliar-diduga-fiktif