Polisi ringkus pencuri yang gasak perhiasan Rp520 juta dan kabur ke Jakarta

Tapanuli Utara (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan sebanyak 520 gram emas dan berlian atau senilai Rp520 juta (dengan asumsi harga 1 gram emas Rp1 juta).        

Menurut Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, kasus pencurian yang terjadi pada awal April 2023 lalu itu cukup menarik perhatian publik selama operasi Ketupat Toba berlangsung. 

"Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas milik korban Mina Nainggolan, 64 tahun, warga Jln Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan  Pangaribuan, Taput," terang AKBP Johanson dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, (27/4).

AKBP Johanson didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda B Gultom, dan Ipda Mula Sihombing, serta Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar mengungkapkan jika pelaku pencurian adalah PG (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu Kecamatan Pangaribuan, Taput.   

Disebutkan, korban MN melaporkan peristiwa pencurian tersebut pada 3 April 2023, di mana kondisi rumahnya sedang tak berpenghuni saat peristiwa terjadi.

kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari. 

"Korban mengetahui pencurian yang terjadi di rumahnya pada Minggu, 2 April 2023, di mana barang perhiasan yang tadinya disimpan di dalam lemari digasak oleh maling dan melaporkan hal itu ke kepolisian pada Senin, 3 April 2023.

Melalui pengembangan penyelidikan, polisi mengendus tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta. 

"Tanpa membuang waktu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar tersangka ke Jakarta dan diringkus di Jakarta Utara pada 25 April 2023. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian," jelasnya. 

Usai tersangka diboyong ke Mapolres Taput, pelaku juga mengaku jika dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang dibongkarnya secara paksa menggunakan sebilah parang, dan menggasak perhiasan emas dan berlian dari dalam rumah.

"Saat pelaku ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh tim Sat Reskrim yakni satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp.80 juta.

Kini, tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.

"Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga di paparkan Kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan, dan kasus penganiayaan," tukas AKBP Johanson.